Keutamaan Sepuluh Hari Pertama bulan
Dzulhijjah
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, salawat
dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan
Rasul yang paling mulia, Muhammad shallallahu
‘ alaihi wasallam, keluarganya dan para
shahabatnya. Amma Ba’du.
Diantara keutamaan dan kebaikan yang Allah
berikan kepada hamba-Nya adalah Allah jadikan
bagi hamba-hamba-Nya yang shalih suatu masa
yang mereka berlomba-lomba untuk
memperbanyak amal shaleh didalamnya. Dan
Allah memanjangkan umur mereka, maka
kondisi mereka tidak lain adalah antara
menyongsong amal kebaikan atau
meninggalkannya. Dan diantara musim yang
paling agung ini adalah sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah.
Diantara dalil-dalil dari kitab dan sunnah
seputar keutamaan sepuluh hari dzulhijjah
adalah:
1. Firman Allah :
Demi fajar, dan malam yang sepuluh (QS. Al
Fajr:1-2)
Berkata Ibnu Katsir, “Yang dimaksud dalam ayat
tersebut adalah sepuluh hari dzulhijjah”.
2. Firman Allah,
“…Dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS.
Al Hajj: 28)
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “(yang
dimaksud adalah) sepuluh hari dzulhijjah”.
3. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas -
Radhiyallahu ‘anhuma- dia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما العمل في أيام أفضل من هذه العشر" قالوا:
وَلاَ الْجِهَادُ؟ قال: "ولا الْجِهَادُ
إِلاَّ رجلٌ خَرَج يُخَاطِرُ بِنَفْسِه
وَمالِه فلمْ يرْجِعْ بِشيء
“Tidak ada hari dimana amal shalih pada
saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada
sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah.
Mereka bertanya: “tidak juga jihad fi
sabilillah?”. Beliau menjawab: “Tidak juga
jihad fi sabilillah, kecuali orang yang pergi
(berjihad) dengan jiwa dan hartanya,
kemudian tidak kembali dengan sesuatu
apapun ” (HR. Bukhari).
4. Hadits Ibnu Umar - Radhiyallahu ‘anhuma -, ia
berkata,
“Tidak ada hari yang paling agung dan amat
dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di
dalamnya daripada sepuluh hari pertama ini.
Maka pada hari-hari itu perbanyaklah tahlil,
takbir dan tahmid ” (HR. Ath Thabrany dalam
kitab Al Mu’jam Al Kabir)
5. Sa’id bin Jubair -Rahimahullah- (ia periwayat
hadits Ibnu Abbas diatas), apabila memasuki
sepuluh hari pertama (dibulan Dzulhijjah) ia
sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah
(sampai batas akhir kemampuannya).
(Diriwayatkan oleh Ad Daarimi dengan sanad
yang hasan).
6. Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari berkata:
“Sebab yang tampak dari keistimewaan sepuluh
hari pertama Dzulhijjah adalah karena pada waktu
tersebut berkumpul induk ibadah-ibadah yang
agung. Yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji.
Yang mana hal ini tidak diperoleh dalam bulan-
bulan yang lain. ”
7. Para muhaqqiq dari kalangan ahlul ilmi berkata,
“Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah
adalah hari-hari yang paling utama, dan sepuluh
malam terakhir dari bulan Ramadhan adalah
malam-malam yang paling utama ”.
Amalan-amalan yang disyari’atkan pada
sepuluh hari bulan Dzulhijjah
1. Shalat
Disunnahkan untuk bersegera dalam melakukan
shalat-shalat fardhu dan memperbanyak shalat-
shalat sunnah. Karena shalat adalah ibadah yang
paling utama bagi seorang hamba untuk
mendekatkan diri dengan Rabb nya.
Diriwayatkan dari Tsauban -Radhiyallahu ‘anhu-,
beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عليك بكثرة السجود لله فإنك لا تسجد سجدة
إلا رفعك إليه بها درجة، وحط عنك بها خطيئه
“Hendaklah kalian memperbanyak sujud
kepada Allah, karena sesunggguhnya
tidaklah engkau melakukan satu sujud
melainkan Allah akan mengangkat
derajatmu dan menghapuskan
kesalahanmu ”
(HR. Muslim).
Hadits ini berlaku umum pada setiap waktu.
2. Puasa
Puasa termasuk amal shaleh. Dari Hunaidah bin
Khalid, dari istrinya, dari istri-istri Nabi shallallahu
‘ alaihi wasallam, mereka berkata,
كان رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم
عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah,
hari ‘Asyura dan tiga hari pada tiap bulan”
(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i)
Berkata Imam An-Nawawi tentang puasa pada
sepuluh hari bulan Dzulhijjah, bahwa puasa
tersebut amat sangat dianjurkan.
3. Bertakbir, bertahlil, dan bertahmid
Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang
terdahulu,
“Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil,
takbir dan tahmid.”
Berkata Imam Al Bukhari -Rahimahullah-, “Ibnu
Umar dan Abu Hurairah -Radhiyallahu ‘anhuma-
keluar ke pasar, seraya mengumandangkan
takbir, lalu orang-orang pun mengikuti takbirnya”.
Beliau juga berkata, “Umar bertakbir didalam
kemahnya di Mina, hingga dapat didengar oleh
orang-orang di masjid. Mereka pun
mengikutinya, demikian juga orang-orang di
pasar turut bertakbir. Hingga Mina dipenuhi oleh
gema takbir ”
Ibnu Umar bertakbir pada waktu itu di Mina.
Setelah selesai shalat, di atas ranjang, di dalam
tendanya, di majelisnya dan ketika berjalan.
Disunnahkan untuk menjahrkan (mengeraskan)
takbir sebagaimana yang dilakukan Umar,
puteranya dan Abu Hurairah.
Maka sepantasnyalah kita sebagai kaum muslimin
untuk menghidupkan sunnah ini yang pada masa
ini nyaris hilang. Hingga para ahli kebaikanpun
hampir-hampir lupa melakukannya, beda halnya
dengan orang-orang shaleh terdahulu.
4. Puasa hari Arafah
Puasa hari arafah ditekankan untuk dilakukan oleh
orang yang tidak sedang menunaikan haji,
sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam tentang hari Arafah, bahwa beliau
berkata,
أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله
والسنة التي بعده
“Aku berharap Allah akan melebur dosa
setahun yang lalu dan setahun yang akan
datang ” (HR. Muslim)
5. Keutamaan hari berkurban
Sebagian besar kaum muslimin lalai dari hari
yang agung ini. Padahal sebagian besar ulama’
berpendapat bahwa hari tersebut merupakan hari
yang paling mulia secara mutlak bahkan dari hari
Arafah sekalipun. Berkata Ibnu Qayyim -
Rahimahullah- “Sebaik-baik hari di sisi Allah adalah
Yaum Nahr (hari berkurban), ia merupakan hari
haji akbar ”.
Sebagaimana dalam Sunan Abu Daud,
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berkata, “Sesungguhnya hari yang paling agung
di sisi Allah adalah Yaum Nahr, kemudian hari
Qor ”
Hari Qor adalah hari berdiam di Mina, yaitu hari ke
sebelas bulan Dzulhijjah.
Ada pula yang berpendapat, hari Arafah lebih
utama. Karena puasa pada hari tersebut dapat
menghapus dosa selama dua tahun, tidak ada
hari yang lebih banyak Allah membebaskan
hamba-Nya dari api neraka dari hari Arafah, dan
Allah mendekat kepada hamba-hamba-Nya.
Kemudian Allah berbangga kepada para malaikat
dengan banyaknya orang-orang yang wukuf.
Pendapat yang paling benar adalah pendapat
yang pertama, karena hadits yang menunjukkan
hal itu tidak bertentangan dengan apapun.
Terlepas dari hari apapun yang lebih baik, hari
nahr ataupun hari arafah, hendaklah kaum
muslimin bersemangat untuk meraih
keutamaannya baik yang sedang berhaji ataupun
tidak. Untuk memperoleh keutamaannnya dan
memanfaatkan kesempatan tersebut (untuk
beribadah).
Bagaimana menyambut hari-hari yang penuh
kebaikan ini?
Selayaknya setiap muslim menyambut hari-hari
yang penuh kebaikan ini yang secara umum
adalah dengan taubat nasuha (taubat yang
sungguh-sungguh), serta meninggalkan segala
perbuatan dosa dan maksiat. Karena
sesungguhnya dosa dapat menghalangi
seseorang dari memperoleh keutamaan Rabb-
nya, dan menutup hatinya dari Tuhannya. Juga
dituntut untuk menyambut hari-hari yang penuh
kebaikan dengan usaha dan keinginan kuat dan
sungguh-sungguh untuk mendapatkan
keberuntungan dengan apa yang diridhai Allah
Azza wajalla. Maka barang siapa yang benar
dengan tekadnya kepada Allah, maka Allah akan
memberikan petunjuk kepadanya.
“dan orang-orang yang berjihad untuk
(mencari keridhaan) Kami, benar- benar
akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-
jalan Kami ” (QS. Al Ankabut: 69)
Allah juga berfirman:
“dan bersegeralah kamu kepada ampunan
dari Tuhanmu dan kepada surga yang
luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang
bertakwa ” (QS. Ali Imran: 133)
Wahai saudaraku… berusahalah untuk
memanfaatkan kesempatan yang baik ini,
sebelum engkau kehilangan kesempatan tersebut
sehingga engkau akan sangat menyesal.
Alangkah buruknya waktu bagi orang yang
menyesal. Karena hidup di dunia ini hanya sesaat
saja. Sekarang kita ada di kampung amal, dan
esok kita akan menuju kampung pembalasan,
perhitungan, surga dan neraka. Maka jadilah
termasuk orang-orang yang dimaksudkan oleh
Allah dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang selalu bersegera dalam
(mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang
baik dan mereka berdoa kepada Kami
dengan harap dan cemas. dan mereka
adalah orang-orang yang khusyu' kepada
kami. ” (QS. Al-Anbiya’: 90)
Hukum-hukum seputar hari raya Iedul Adha
Saudaraku semuslim…
Aku memuji Allah yang telah menjadikan engkau
sebagai orang yang mengetahui keagungan hari
Iedul Adha. Dan telah memanjangkan usiamu
agar engkau menyaksikan pergantian hari dan
bulan. Lalu engkau mengisinya dengan amal,
perkataan dan perbuatan yang akan semakin
mendekatkanmu kepada Allah.
Ied (hari raya) adalah kekhususan bagi umat ini,
termasuk simbol agama yang tampak dan
diantara syi ’ar-syi’ar agama Islam. Maka wajib
bagimu untuk memperhatikan dan
mengagungkannya.
“Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar
Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati. ”
(QS. Al Hajj: 32)
Beberapa point ringkas tentang adab dan hukum
yang berkaitan dengan hari raya Idul Adha:
1. Takbir
Disyariatkan untuk bertakbir mulai dari terbitnya
fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar pada
akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah,
sebagaimana firman Allah:
“dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah
dalam beberapa hari yang berbilang” (QS.
Al Baqarah: 203)
Bentuk takbirnya adalah:
الله أكبر، الله أكبر، لاإله إلا الله
والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar,
Tidak ada Ilah (Sembahan) yang haq selain
Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar, segala puji hanya bagi Allah ”
Disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk
mengeraskan takbirnya di masjid, di pasar dan di
rumah. Hal itu dilakukan tiap selesai shalat sebagai
bentuk syi ’ar atas pengagungan terhadap Allah,
menampakkan ibadah dan rasa syukur kepada-
Nya.
2. Menyembelih hewan kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah
selesai shalat Ied, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى، ومن
لم يذبح فليذبح
“Barang siapa yang menyembelih sebelum
shalat maka hendaknya ia mengulangi
penyembelihan, dan barang siapa yang
belum menyembelih maka
menyembelihlah ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih
adalah empat hari. Yaitu satu hari pada hari nahr
(Iedul Adha) dan tiga hari tasyriq, sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
كل أيام التشريق ذبح
“Semua hari tasyriq adalah waktu
menyembelih kurban” (Lihat Silsilah Ash
Shahihah, Nomor 2467).
3. Mandi dan memakai wewangian (bagi
laki-laki)
Dan memakai pakaian yang paling baik tanpa
berlebih-lebihan, tidak isbal (memanjangkan
celana/sarung sampai di bawah mata kaki), dan
tidak mencukur jenggot, karena ini termasuk
perbuatan yang haram. Adapun kaum wanita,
mereka disyari ’atkan untuk keluar menuju
lapangan tempat shalat tanpa tabarruj (berhias)
dan tanpa memakai wewangian. Hendaklah
seorang muslimah tidak pergi menuju ketaatan
kepada Allah dan shalat dengan berhias dengan
kemaksiatan, yang berupa tabarruj,
menampakkan wajah, dan memakai wewangian
di hadapan laki-laki asing.
4. Memakan sebagian dari daging
sembelihan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari
raya kurban tidak makan hingga ia kembali dari
mushalla dan beliau makan dari sembelihannya.
5. Pergi ke mushalla (lapangan tempat
shalat) dengan berjalan kaki jika
memungkinkan.
Yang sesuai sunnah adalah sholat ied
dilaksanakan di lapangan kecuali jika ada udzur
seperti hujan, maka shalat ied dilaksanakan di
dalam masjid sebagaimana yang telah dilakukan
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
6. Shalat bersama kaum muslimin dan
disunnahkan untuk menyimak khuthbah
Hukum shalat ied sebagaimana pendapat yang
dikuatkan oleh para pentahqqiq dari kalangan
ulama ’ seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
adalah wajib sebagaimana firman Allah ta’ala
dalam surat Al Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah”
Hukum wajib tersebut tidak gugur kecuali jika ada
udzur yang benarkan oleh syari ’at, karena kaum
wanita pun diperintahkan untuk turut keluar
menyaksikan shalat ied bersama kaum muslimin,
meskipun wanita yang sedang haid dan para
budak. Adapun wanita yang haid diperintahkan
untuk mengambil tempat yang agak jauh dari
tempat shalat.
7. Menempuh jalan yang berbeda
Disunnahkan bagi orang yang melaksanakan
shalat ied agar pergi menuju mushalla, tempat
dilaksanakan shalat ied dari satu jalan dan pulang
melewati jalan yang lain, sebagaimana yang
dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
8. Mengucapkan selamat lebaran
Boleh mengucapkan selamat lebaran dengan
ucapan semisal:
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima amalan kami dan
kalian”
Dan berhati-hatilah wahai saudaraku semuslim,
jangan sampai terjerumus ke dalam kesalahan-
kesalahan yang biasa dilakukan oleh sebagian
orang.
Diantara kesalahan-kesalahan itu adalah:
1. Mengumandangkan takbir secara bersama-
sama, dengan dikumandangkan secara serempak
atau takbir dipimpin satu orang lalu diikuti oleh
yang lain.
2. Mengisi hari lebaran dengan kegiatan yang
melalaikan yang haram: seperti mendengarkan
lagu, menonton film, bercampur baurnya kaum
laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, dan
kegiatan-kegiatan lain yang termasuk
kemungkaran.
3. Memotong rambut atau kuku sebelum
menyembelih kurban, sebagaimana larangan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu.
4. Boros dan berlebih-lebihan. Yaitu berbuat
boros untuk hal yang sebenarnya tidak
dibutuhkan dan tidak ada manfaat. Sebagaimana
firman Allah Ta ’ala dalam Surat Al An’am:141:
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan. ”
Hukum-hukum seputar berkurban dan
pensyari ’atannya
Allah telah mensyari’atkan untuk berkurban,
sebagaimana firman Alah:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan
berkorbanlah” (QS. Al Kautsar: 2)
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-
unta itu sebahagian dari syi'ar Allah” (QS. Al
Hajj: 36)
Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah,
dan dibenci meninggalkannya bagi orang yang
mampu.
Sebagaimana hadits Anas -Radhiyallahu ‘anhu-
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam berkurban dengan dua ekor domba
jantan berwarna putih campur hitam dan
bertanduk, Beliau menyembelih sendiri dengan
tangannya, dengan membaca basmallah dan
bertakbir.
Hewan apa saja yang boleh dijadikan
kurban?
Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan
kurban adalah unta, sapi dan kambing.
Sebagaimana firman Allah:
“Supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah
dirizkikan Allah kepada mereka ” (QS. Al
Hajj: 34)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أربعة لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيّن
عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء
البيّن ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي
“Empat hewan yang tidak boleh dijadikan
sebagai kuban: hewan yang juling matanya
dan jelas julingnya, yang sakit dan jelas
sakitnya, pincang yang tampak jelas, dan
yang sangat kurus yang tidak punya
sumsum tulang ”. (HR. At Tirmidzi)
Waktu untuk menyembelih
Waktu untuk menyembelih dimulai setelah
melaksanakan shalat ied. Sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن
ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه
وأصاب السنة
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat
maka sembelihannya hanyalah daging
sembelihan biasa yang diberikan untuk
keluarganya, dan barang siapa yang
menyembelih setelah shalat dan dua
khuthbah maka telah sempurna
penyembelihannya dan sesuai sunnah ”.
(HR. Muttafaq ‘Alaih)
Disunnahkan seorang muslim yang berkurban
untuk menyembelihnya sendiri dan
mengucapkan:
بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عن فلان
) ويسمِّي نفسه أو من أوصاه )
“Dengan menyebut nama Allah dan Allah
Maha Besar, Ya Allah ini adalah
(penyembelihan) dari Fulan ” (menyebutkan
namanya atau nama yang mewasiatkan
kepadanya). (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika
menyembelih seekor domba beliau
mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ
هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha
Besar, Yaa Allah ini adalah (kurban) dariku
dan dari siapa yang tidak berkurban dari
umatku.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Adapun bagi yang tidak mampu menyembelih
sendiri maka hendaknya dia melihat dan hadir
saat penyembelihan hewan kurban berlangsung.
Pembagian Daging Kurban
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk
ikut memakan daging sembelihannya,
menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan
tetangga serta bersedekah kepada orang-orang
fakir.
Allah berfirman:
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.
(QS. Al-Haj: 28)
Allah juga berfirman:
Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta. (QS. Al-Haj: 36)
Sebagian salaf menyukai membagi daging kurban
menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya,
sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah untuk
orang-orang kaya, dan sepertiga sisanya untuk
bersedekah kepada kaum fakir. Dan tidak boleh
bagi pemotong hewan diberi daging korban
sebagai upah.
Hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang
hendak berkurban
Ketika memasuki bulan Dzulhijjah, seorang yang
hendak berkurban diharamkan mencabut
rambut, kuku atau kulit hingga ia melaksanakan
ibadah kurban. Sebagaimana hadits Ummu
Salamah -Radhiyalahu ‘anha- bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك
عن شعره وأظفاره
“Jika telah masuk sepuluh Dzulhijjah, dan
salah seorang diantara kalian telah berniat
untuk berkurban, maka hendaknya ia
menahan diri dari (mencabut atau
memotong) rambut dan kukunya ” (HR.
Ahmad dan Muslim)
Dalam redaksi lain, beliau bersabda:
فلا يمس من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي
Maka hendaklah dia tidak menyentuh
(mencabut) rambutnya dan kulitnya
sedikitpun hingga dia usai berkurban.
Maka jika dia berniat berkurban di tengah hari-hari
sepuluh itu, hendaknya dia menahan dirinya dari
hal-hal tersebut sejak dia berniat. Dan dia tidak
berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum
berniat.
Adapun bagi keluarga orang yang hendak
berkurban, boleh untuk mencabut atau
memotong rambut, kuku dan kulit mereka pada
bulan Dzulhijjah.
Jika seorang yang hendak berkurban mencabut
atau memotong rambut, kuku, atau kulit nya,
maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah Ta ’ala,
jangan mengulanginya lagi dan tidak ada kafarah
baginya. Perbuatan tersebut tidak menghalangi
dirinya untuk tetap melaksanakan ibadah kurban.
Dan jika ia melakukan perbuatan tersebut karena
lupa atau tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa
menyengaja maka tidak ada dosa baginya.
Dan jika ia dalam kondisi butuh untuk melakukan
hal tersebut maka tidak mengapa ia lakukan dan
tidak ada dosa baginya. Misalnya: kukunya patah
sehingga harus dipotong, atau rambutnya terurai
menutupi mata sehingga harus dipotong, atau
harus dipotong saat mengobati luka, dan
sebagainya.
Dan sebagai penutup, wahai saudaraku,
janganlah lupa untuk selalu bersemangat dalam
beramal kebaikan, menyambung silaturahmi,
mengunjungi kerabat, meninggalkan sifat cepat
marah, hasad, benci, serta menyucikan hati dari
hal-hal tersebut. Mengasihi orang-orang miskin,
fakir, dan anak yatim, serta membantu mereka
dan menyenangkan hati mereka.
Kami memohon kepada Allah agar memberi
taufiq kepada kami terhadap apa-apa yang Allah
cintai dan ridhoi. Semoga shalawat dan salam
tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad,
keluarganya serta para shahabatnya.
No comments:
Post a Comment