Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang
bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap
terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai
rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap
keluarga dan para shahabat beliau serta mereka
yang mendapat petunjuk dari beliau dan
mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir
nanti …
amma ba'du :
Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha
Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk
memudahkan manusia di Hari Raya. Allah
memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim
'alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail,
maka beliau dengan serta merta memenuhi
perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka
sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari
langit :
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor
sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih
binatang ternak untuk melaksanakan perintah
Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia
termasuk ketaataan yang paling utama.
Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Dimakruhkan hukumnya untuk tidak
melaksanakannya dalam keadaan mampu karena
keutamaan berkurban yang sangat agung.
Definisi (أضحية)berkurban menurut
etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:
- Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-
Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata :
أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah
dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang
ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan
yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah
أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى. Dengan nya
dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi
menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih.
Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena
kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika
hari mulai agak siang.
- Adapun secara terminologi, أضحية
adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing
di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11,
12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada
Allah.
Hikmah disyareatkannya:
1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah
berfirman :
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan
berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar
Dan firman-Nya:
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku,
hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam" (Q.S Al-An'aam 162). Yang
dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban
untuk mendekatkan diri pada Allah.
1. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya
orang-orang yang bertauhid, Ibrahim
'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada
beliau untuk menyembelih putranya, Ismail,
maka Allah menggantinya dengan kambing kibas,
lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah
berfirman :
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan
seekor sembelihan yang besar.
1. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari
Raya.
1. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin
dengan memberikan sedekah pada mereka.
1. Bersyukur pada Allah Ta'ala atas karunia-Nya
menundukkan hewan-hewan ternak pada kita.
Allah berfirman :
"Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang
yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukan unta-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-
daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan
dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah
terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat
baik". (Q.S Al-Hajj 36-37)
ü Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat
bahwa hukum berkurban adalah sunnah
muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh
hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika
mampu. Sebagian ulama lain berpendapat
hukumnya sunnah yang wajib atas setiap
keluarga, yang mampu melakukannya. Ini
berdasar firman Allah : "Maka dirikanlah shalat
karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-
Kautsar : 2) dan sabda rasul :
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat,
maka hendaklah ia mengulangi" (Muttafaq 'Alaihi).
ü Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih
tentang keutamaan berkurban, selain dari
kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada
beberapa hadits yang masih diperbincangkan
keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling
menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi :
Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban
yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban.
Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat
dengan tanduk, kuku dan rambutnya.
وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن
يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau
menghasankannya).
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah
sembelihan ini, maka beliau menjawab :
Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya :
Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita
dapatkan ? Beliau menjawab : "Setiap helai
rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan".
Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan
bulu (domba) ? Maka beliau menjawab: "Setiap
bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan".
(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau
menghasankannya).
Hukum-hukum yang berkaitan dengan
kurban :
1. 1. Bagi orang yang berniat untuk berkurban,
maka semenjak masuk sepuluh hari pertama
Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut
dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah
bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal
pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian
ingin untuk berkurban, maka janganlah ia
memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim)
Dalam sebuah riwayat : "Maka jangan sekali-kali ia
mengambil rambut atau memotong
kukunya" (H.R Muslim) .
Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi
orang yang berkurban masih sempurna belum
ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan
dari api neraka. Ada juga yang mengatakan :
Diserupakan dengan orang yang sedang ihram.
(Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)
Permasalahan : Apa hukum orang yang
memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan :
"Orang yang berniat menyembelih kurban,
hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya.
Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia
beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan
fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia
melakukannya karena kesengajaan atau lupa"
(Kitab Al-Mughni : 13363)
1. Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya
meriwayatkan bahwa nabi bersabda : "Janganlah
kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-
musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah
berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka
boleh yang baru berumur enam bulan" (H.R
Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak
yaitu tsaniah.
Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-
Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan mereka
untuk menyembelih kurban yang sudah berumur
enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah
berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .
ü Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi
hewan yang akan dikurbankan pada para
sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah
(yang berusia enam bulan), lantas beliau
bersabda : "Sembelihlah olehmu". jadz'ah
menurut madzhab hanafi dan hambali adalah
yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi
menukil dari Waki' bahwa jadz'ah adalah yang
telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab
Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah
yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-
Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang
genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga
tahun.
1. Keselamatannya : Hewan kurban yang memenuhi
syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak
sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang
tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang
sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan
sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah
untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, -
yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang
tidak bergajih lagi" (H.R Ahmad 4/284, 281 dan
Abu Dawud : 2802)
1. Yang paling utama : Kurban yang paling utama
adalah كبشاً أملح أقرن , yang mana sifat ini
disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih
dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi
berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين
أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan
Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang
kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana
diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa
Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد،
وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105)
Imam Nawawi berkata bahwa maknanya
قوائمه , perut dan sekitar matanya berwarna
hitam, wallahu a'lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan
kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa
mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati"
(Q.S Al-Hajj 32)
Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar
Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan
kurban), واستعظامها واستحسانها ) (Imam Ath-
Thabari: Jami' al-Bayan : 17156)
Bahkan semakin mahal, maka semakin utama,
jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada
Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan
kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih
Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya:
membebaskan budak manakah yang lebih
utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling
mahal dan berharga menurut pemiliknya" (Al-
Bukhari : 2518).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah :
Setiap yang menakjubkan jika dipandang
seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi
Allah, jika ia korbankan karena Allah" (Shahih Ibnu
Khuzaimah : 14291)
1. Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para
ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah
menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan imam.
Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat
'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang
disebutkan oleh Imam Nawawi.
ü Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya
bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat, maka ia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan
barangsiapa yang menyembelih setelah shalat,
maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian
dengan sunnah kaum muslimin" (H.R Muslim :
5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib
bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam
sabdanya : "Janganlah kalian menyembelih
sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim :
5/1961)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab
Zaad al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk
berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor
kambing dan beliau sembelih setelah Shalat 'Ied
dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang
menyembelih sebelum shalat, maka ia belum
berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada
keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan
petunjuk beliau" (Zaad al-Ma'ad: 2317).
1. Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih
kurban : Disunnahkan untuk mengarahkan
hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ
السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا
أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ
صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ
لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ
وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan di saat menyembelih mengucapkan :
بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ
هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut
Al-Qur'an, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu mamakan binatang-
binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya" (Q.S Al-An'aam 121)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk
dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di
lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut
dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha
bersama nabi. Setelah beliau selesai dari
khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas
beliau membawa seekor kambing dan beliau
sembelih sendiri seraya bersabda:
بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من
أمتي
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha
Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka
yang belum berkurban dari umatku"
Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan
menyembelih di lapangan
(Muttafaq 'Alaih)
ü Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih
kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam,
khususnya menurut pendapat Malik. Beliau
mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu
Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang
yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab
menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih
setelah imam dengan keyakinan dan agar
mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam
menyembelih.
ü Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967)
dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya: "Nabi
membawa kambing lalu membaringkannya
kemudian beliau menyembelihnya seraya
mengucapkan:
بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ
مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ
مُحَمّد
Lalu beliaupun menyembelihnya.
Dalam riwayat di atas terdapat dalil
disunnahkannya bagi orang yang menyembelih
ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah
basmalah dan takbir:
اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي
Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu
disunnahkan sesuai dengan nash ayat :
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan
kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui" (H.R Al-
Baqarah 127)
1. Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam
Ibnul Qayyim mengatakan : "Nabi
memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan
sewaktu menyembelih dan ketika membunuh
juga bersikap baik dalam melakukannya,
sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam
shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : "Ada
dua hal yang aku hafal dari rasulullah :
"Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas
segala sesuatu, maka jika kalian membunuh,
berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika
kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam
menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan
untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit
hewan sembelihannya" (H.R Muslim).
Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan
kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih
sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas
ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih.
Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka
bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan
pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di
sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih
untuk mengambil pisau dengan tangan kanan
dan memegang kepala hewan kurban dengan
tangan kiri"
1. Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih.
Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih
sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang
dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalm
menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada
halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan
menurut para ulama.
1. Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan
tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan
kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga,
disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan
pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini
berdasarkan sabda nabi : "Makanlah dan
وادخروا sedekahkanlah" (Muslim : 6/80).
Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas,
maka juga diperbolehkan, seperti jika ia
menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya
semuanya atau ia hadiahkan semuanya.
10. Upah bagi orang yang menyembelih adalah
bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali:
Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة
dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan
جلالها dan agar aku tidak memberikan pada
orang yang menyembelih dari daging kurban
sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya
upah tersendiri" (Muttafaq 'Alaihi)
Beberapa permasalahan penting dan ucapan
para ulama :
a) Disyari'atkannya berkurban. Kaum muslimin
telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan :
"Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah
senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia
ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka
hendaklah ia berkurban". Beliau juga
mengatakan : "Allah telah menggabungkannya
dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-
Qur'an, diantaranya:
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku
…" (Q.S Al-An'aam 162)
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan
berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2)
Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung
itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung
sedekah pada kaum fakir dan memberikan
kelapangan pada mereka"
b) Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya
kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan
dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka
yang sudah meninggal, sehingga mereka
mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada
kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka
hanya menjadikan kurban bagi mereka yang
sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah
khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali
orang-orang yang masih hidup jarang sekali
yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika
(orang yang akan meninggal) menulis wasiat
maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban,
sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang
berwasiat selain kurban, dan membagikan
makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini
kembalinya pada kurangnya para ulama yang
menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau
mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya
pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal
kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan
yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/
amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/
utama darinya"
c) Syaikhul Islam berkata : "Berkurban
dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji
dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan
seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya
maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua
pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan
ahmad, karena para sahabat melakukan hal
tersebut.
Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala
agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap
kaum muslimin di mana saja, dan agar
menjadikan amalan kita ikhlas untuk
mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga
shalawat dan salam tetap terlimpah pada
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau
mengomentari sebagai berikut : Saya telah
membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah
kurban dan hukum-hukumnya. Saya
mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang
Memberi taufiq.
Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
المرجع:
الأضحية وأحكامها للشيخ عبدالإله بن
سليمان الطيار - دار ابن خزيمة
Related posts:
No comments:
Post a Comment