Saturday, October 23, 2010

Waspada Terhadap Riba

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala,
shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan
kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
yang berhak disembah dengan sebenarnya selain
Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya
dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba ’du:
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah
dan Rasul -Nya, dan pelakunya dilaknat
dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa
ta ’ala berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
(QS. Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu
anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam
melaknat orang yang memakan riba, wakilnya,
penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau
bersabda: “Mereka semua sama”.[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab
shahihnya dari samurah bin Jundub RA berkata:
tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasalam dan disebutkan padanya: .....Pada
malam ini aku didatangi dua orang dan mereka
berdua mengutusku dan mereka berkata
kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah pergi
bersama keduanya, maka akupun mendatangi
sebuah sungai, aku mengira bahwa beliau
bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di
dalam sungai tersebut terdapat seorang lelaki
yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat
seorang lelaki yang telah mengumpulkan batu
yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang
tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah
mengumpulkan batu yang banyak itu, maka
diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan
padanya batu lalu dia kembali berenang,
kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali
membuka mulutnya dan dituangkan padanya
batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya maka
diapun menumpahkan batu pada mulutnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata: Aku
bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi
pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu
berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi
sedang berenang pada sungai itu dan
ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah
pemakan riba ”.[2]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi
Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan...dan
disebutkan padanya: riba”.[3]
Di antara bentuk riba yang diharamkan adalah
membeli saham-saham riba, menitipkan uang di
bank-bank konvensional, mengambil bunga dari
uang tabungan, meminjam dari bank,
mengembalikan uang pinjaman dengan
memberikan tambahan terhadap pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang besar dan
perkara yang sangat gawat adalah apa yang kita
saksikan pada saat ini berupa berbagai cara dan
trik yang ditempuh oleh bank-bank riba guna
menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba,
mendorong mereka dengan berbagai usaha agar
modal mereka bertambah dari uang yang haram
ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa
samba, dan telah diterbitkan fatwa komisi tetap
dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang
menyatakan keharaman berlakunya dan
termasuk riba yang diharamkan oleh Allah
subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: telah
menyebar di tengah-tengan masyarakat pada
saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan
kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank
Saudi Amerika, dan harga kartu emas ini adalah
485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk
perak maka harganya adalah 245 real, harga ini
dibayar pada setiap tahun oleh pemilik visa, dan
dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam
satu tahun, bagi pemilik kartu berhak untuk
menarik uang yang diinginkan dari berbagai
cabang bank yang tersebar diseluruh dunia sesuai
jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya, dan
dia harus membayar hutang yang telah
dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak
melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang
yang telah ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak
dibayar pada masa yang telah ditentukan tadi
maka pihak bank akan mengambil bunga untuk
setiap seratus real sejumlah satu real sembilan
puluh lima halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi
pemilik kartu ini untuk berbelanja barang apapun
dengan menggunakan kartu ini dari berbagai
supermarket yang bekerja sama dengan bank
yang bersangkutan tanpa harus membayar uang
secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi
pada bank, lalu pada saat dia terlambat
membayar hutangnya dari waktu yang telah
disepakati yaitu lima puluh empat hari maka bank
mengambil bunga atas hutang tersebut sejumlah
satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap
seratus real. Apakah hukum mempergunakan
kartu ini dan bergabung bersama bank ini?.
Jawab: Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa
yang telah disbutkan sebelumnya maka ini adalah
produksi baru bagi para pelaku riba, memakan
harta orang lain dengan cara bathil,
menjerumuskan masyarakat pada dosa dan
mengotori sumber rizki dan transaksi mereka, hal
ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang
diharamkan oleh syara ’ yang suci (baik engkau
memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh
karenanya tidak boleh menerbitkan kartu seperti
ini atau bertransaksi dengannya.... ”.
Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini
adalah bai ’ul inah, dan sebagian orang berkata: Al-
Dinah, contohnya: Seseorang menjual suatu
barang kepada orang lain dengan harga pada
tempo tertentu seribu real untuk masa satu
tahun, kemudian pada saat yang bersamaan
penjual membeli barang yang telah dijualnya
tersebut dari pembeli pertama dengan harga lima
ratus real cash, dan lima ratus real tetap dalam
tanggungan pembeli pertama. Terdapat larangan
yang jelas terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual
beli inah. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di
dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara jual
beli al-inah, dan kalian mementingkan mengikuti
ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih
mementingkan sikap membelo dan mengikuti
orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok
tanam serta meninggalkan berjihad di jalan Allah,
maka Allah akan menguasakan kepada kalian
kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga
kalian kembali kepada agama kalian ”.[4]
Di antara syubhat yang sering didengungkan oleh
sebagaian orang adalah aku terpaksa mengambil
pinjaman dari bank riba, saya sedang mengalami
kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah,
atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada
seorangpun yang memberikan pinjaman bagiku,
dan yang darurat membolehkan hal yang
diharamkan. Jawabannya adalah: Sesunggunya
darurat itu terjadi pada saat seseorang
mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka
dibolehkan baginya sebatas kemampuannya,
seperti orang yang berada di luar negeri,
dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan yang
tinggi sehingga hampir dirinya ditimpa kematian,
dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa
dimakan kecuali khamar atau bangkai maka
dibolehkan baginya sebatas memenuhi hajatnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang
yang (ketika disembelih) disebut nama) selain
Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-
Baqarah: 173)
Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil
tiga suapan dan tidak boleh melebihinya, dan
dikatakan kepada orang seperti ini dan yang
semisalnya:
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya
Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan
memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-
sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal
kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di antara syubhat yang sering terdengar adalah
perkataan sebagian orang sesungguhnya bank-
bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam
bidang komersial, dia membayar gaji para
pegawainya, membayar sewa perkantoran,
membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli
dengan harga yang tinggi dan yang lainnya, dan
pinjaman berbunga yang diberikan kepada
nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di
dalam perkataan ini ada penyesatan, sebab
bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada
transaksi seperti ini dan berlaku pada bank-bank
konfensional tersebut, baik disebut sebagai biaya
admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya,
sebab nama-nama tersebut tidak merubah
hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para
ulama di negeri ini yang mengharamkan
bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam
bentuk jual beli, meminjam atau transaksi lainnya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang:
Apakah hukum bunga yang diambil oleh bank?.
Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para
debitur dan bunga yang diberikan kepada para
nasabah adalah riba yang telah disebutkan
keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’
para ulama..”.
Disebutkan di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa
berlaku bagi para pegawai pencatat tabungan di
bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam
yang melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua
orang saksinya serta penulisnya?.
Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan
para debitur dan para nasabah serta orang lain
secara riba, maka orang yang bekerja sebagai
pegawai pencatat tabungan untuk membukukan
transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan
setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam
daftar tertentu, baik catatan tentang hak-haknya,
khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh
pemberi hutang kepada orang yang berhutang.
Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi
pencatat pembukuan di dalam bank yang
beroperasi secara riba, begitu juga dengan
transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-
bank yang lain ”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu
yang halal dan hindarkanlah kami dari hal-hal
yang haram dan berilah bagi kami kekayaan
dengan karuniamu agar kami tidak bergantung
kepada orang selain Diri -Mu.
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan
semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap
tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga,
shahabat serta seluruh pengikut beliau.

No comments:

Post a Comment