Monday, October 25, 2010

Wara’

Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda
Rasulullah Muhammad saw, dan aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah
dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa
dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -
Nya.
Amma Ba’du:
Di antara sifat terpuji yang dianjurkan dan
diperintahkan oleh syara ’ adalah bersikap wara’.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata,
“Adapun wara’ adalah menahan diri dari perkara
yang terkadang bisa memudharatkan, termasuk
di dalam perkara ini adalah perkara-perkara yang
diharamkan dan yang syubhat, sebab bisa
berdampak negatif, dan orang yang menjaga
perkara yang syubhat maka dia telah menjaga
agama dan kehormatan dirinya dan orang yang
terjebak ke dalam perkara yang syubhat maka dia
telah terjatuh pada perkara yang diharamkan,
sama seperti seorang penggembala yang
menggembalakan gembalaannya di sekitar
perbatasan, hampir saja dia melewati batasnya ”.
[1]
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Wara adalah
meninggalkan apa-apa yang membahayakan, hal
itu terwujud dengan meninggalkan segala
sesuatu yang hukumnya belum jelas dan belum
jelas pula hakekatnya.
Pertama: sesuatu yang belum jelas hukumnya
apakah dia halal atau haram. Dan yang kedua
adalah samar dalam keadaannya ”.[2]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari
Nu ’man bin Basyir RA berkata: Aku telah
mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda,
“ Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas
dan perkara yang haram itu telah jelas dan di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
masih samar yang tidak diketahui oleh sebagian
besar orang, maka barangsiapa yang menjaga
dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka
dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya
dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara
yang syubhat maka sungguh dia telah terjatuh
dalam perkara yang haram, sama seperti
penggembala yang menggembala di sekitar
perbatasan yang hampir saja memasuki ladang
orang lain dan ketahuilah bahwa setiap raja itu
memiliki batas-batas dan batasan-batasan Allah
adalah segala perkara yang diharamkannya ”.[3]
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dari Hudzaifah bin Al-
Yaman bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“ Keutamaan ilmu itu lebih baik dari keutamaan
ibadah dan cara terbaik untuk menjaga agamamu
adalah bersikap wara ’”. [4]
Diriwayatkan oleh Al-Nasa’I dari hadits Hasan bin
Ali, dia berkata, “Aku telah mendengar dari Nabi
Muhammad SAW, “Tinggalkanlah apa-apa yang
meragukanmu kepada apa yang tidak
meragukannmu ”.[5]
Di dalam shahih Muslim dari Nawwas bin Sam’an
berkata: Aku telah bertanya kepada Nabi
Muhammad SAW tentang kebaikan dan dosa,
maka beliau bersabda, “Kebaikan itu adalah akhlak
yang baik dan dosa adalah apa yang telah
merasuk ke dalam hati namun engkau tidak suka
jika orang lain melihat hal tersebut ”.[6] Di dalam
hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad: “ Sekalipun banyak orang yang
memberikan fatwa kepadamu”.[7]
Sikap wara’ ini memiliki jangkauan yang cukup
luas, yaitu meliputi pandangan, pendengaran,
lisan, perut, kemaluan, jual beli dan yang lain-lain.
Banyak orang yang terjebak ke dalam perkara-
perkara yang diharamkan dan syubhat karena
meremehkan tiga perkara ini, yaitu bersikap wara ’
dalam menjaga lisan, perut dan pandangan. Allah
SWT berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ
عَنْهُ مَسْؤُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya ”. (QS. Al-Isro’: 36).
Allah SWT berfirman:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا
تُخْفِي الصُّدُورُ
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat)
dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS. Gafir:
19)
Imam Ahmad bin Hambal berkata: Seorang lelaki
yang berada pada suatu kaum lalu seorang
wanita lewat dan pandangannya mengikuti
langkah wanita tersebut ”.[8]
Dalam ash-shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Sesungguhnya seorang hamba berbicara
dengan suatu kata yang maknanya tidak
dipikirkan oleh dirinya, akibatnya dia terjatuh ke
dalam jurang neraka yang dalamnya lebih dari
jarak antara timur dan barat ”.[9]. Arti sabda
Rasulullah Muhammad SAW: ( ما يتبين ) adalah
dia tidak memikirkan tentang kejelasan maknanya
dan tidak pula merenungkannya apakah dia baik
atau buruk.
Di dalam hadits riwayat Aisyah RA tentang berita
bohong yang menimpa dirinya: Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW bertanya kepada Zainab
binti Jahsy RA dan dia berkata, “Aku menjaga
pendengaran dan penglihatanku, dan diriku tidak
mengetahui kecuali kebaikan ”. Aisyah berkata:
Dialah dari sekian istri-istri Nabi Muhammad SAW
yang selalu menyaingiku maka Allahpun menjaga
dirinya dengan sikap wara ’.[10]
Wuhaib bin Wurd berkata, “Seandainya engkau
berada di dalam kelompok pasukan perang ini
maka tidak ada yang memberikan manfaat
apapun bagimu sehingga engkau meneliti apa-
apa yang masuk ke dalam perutmu apakah dia
halal atau haram.
Nabi Muhammad SAW adalah tauladan dalam
bersikap wara ’, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim di dalam kitab shahihnya dari Anas
bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Aku
pergi kepada keluargaku, lalu mendapatkan sebiji
buah yang terbuang di atas ranjangku, maka aku
mengambilnya untuk memakannya, kemudian
aku khawatir kalau dia berasal dari buah yang
disedekahkan maka akupun membuangnya ”.[11]
Sebab sedeqah tersebut diharamkan bagi diri
beliau dan keluarga beliau Muhammad SAW. Dan
para shahabat mengikuti jejak Nabi Muhammad
SAW ini, mengikuti sunnah beliau. Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari
Aisyah RA berkata, “Abu Bakr memiliki seorang
pembantu yang yang selalu memberikannya
makanan dari pajak, dan pada suatu hari
pembantunya datang memberinya makanan dan
Abu Bakr pun memakannya, lalu pembantunya
berkata kepadanya: Tahukan anda apakah ini?.
Maka Abu Bakr bertanya: Dari manakah asal
makanan ini?. Pembantunya berkata: Aku, di
masa jahiliyah telah meramal seseorang, padahal
diriku bukan peramal yang baik, hanya saja aku
telah menipunya, lalu dia memberikan upah
bagiku dengan makanan ini, dan makanan yang
kamu makan ini adalah bagian darinya, maka Abu
Bakr pun memasukkan tangannya ke dalam
mulutnya sehingga dia memuntahkan apa-apa
yang ada di dalam perutnya ”.[12]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab
shahihnya dari Nafi ’, yaitu dari Ibnu Umar dari
Umar bin Khattab berkata, “Bahwa telah
ditetapkan bagi kaum muhajirin generasi pertama
empat ribu, dan ditetapkan bagi Ibnu Umar tiga
ribu lima ratus. Lalu dia ditanya: dia termasuk
orang muhajirin lalu mengapa engkau
mengurangi bagiannya dari empat ribu?. Maka
Umar menjawab: Sesungguhnya dia telah
dihijrahkan oleh bapaknya, dia berkata: Bukan
seperti orang yang hijrah dengan sendirinya ”.[13]
Umar RA berkata, “Kami meninggalkan sembilan
persepuluh yang halal karena khawatir terhadap
riba ”.[14]
Abdullah bin Mubarok berkata, “Sungguh
mengembalikan satu dirham yang berasal dari
harta yang syubhat lebih baik bagiku daripada
bersedeqah dengan seratus ribu dirham ”. Dan
Umar bin Abdul Aziz dinyalakan baginya sebuah
lilin untuk menunaikan tugas menyelesaikan
perkara kaum muslimin, lalu jika dia telah selesai
maka diapun memadamkan lampu lilin tersebut
lalu dia menyalakan lampunya sendiri. Suatu hari,
dia pernah berkata kepada istrinya: Apakah
engkau memiliki satu dirham untuk membeli
anggur?. Istrinya menjawab: Aku tidak memiliki
uang. Dia bertanya kembali: Apakah engkau
memiliki satu keping uang?. Istrinya menjawab:
Aku tidak punya, dan engkau sebagai amirul
mu ’minin apakah engkau tidak memiliki uang satu
dirham saja?. Dia menjawab: Perkara ini lebih
mudah daripada melepaskan diri dari ikatan rantai
di dalam neraka jahannam ”.
Telah disebutkan sebelumnya tentang perkataan
syekh Utsaimin bahwa kesamaran tersebut bisa
terjadi dalam beberapa hal, yaitu kesamaran
dalam hukum, dan seorang mu ’min tidak
mengetahui apakah dia termasuk di dalam
perkara halal dengan jelas atau di dalam perkara
yang haram dengan jelas. Perkara ini memiliki
contoh yang sangat banyak, sebab perbedaannya
didasarkan pada perbedaan pemahaman para
ulama, di antara mereka ada yang menganggap
halal dan sebagian yang lain berkata haram, hal ini
terlihat dalam sebagian aqad transaksi dan cara
jual beli yang banyak berkembang di masa
sekarang ini ”.[15]
Kedua: Samar dalam keadaan. Perkara ini tampak
pada hukum tentang daging ayam yang diimpor
dari luar, sebagian ulama ada yang mengatakan
bahwa daging itu halal sebab termasuk dalam
kategori makanan ahli kitab.
Allah SWT berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ
حِلٌّ لَّكُمْ
Makanan )sembelihan) orang-orang yang diberi Al
Kitab itu halal bagimu, (QS. Al-Maidah: 5)
Dan sungguh telah jelas terbukti bagi sebagian
penuntut ilmu bahwa banyak daging ayam impor
disembelih dengan menggunakan strum listrik
atau cara lain yang tidak sesuai dengan cara
penyembelihan yang syar ’i. Maka perkara ini
termasuk perkara yang samar dari sisi keadaan
sehingga orang yang wara ’ seharusnya
meninggalkannya.
Dan hal yang perlu diingatkan bagi orang yang
meninggalkan dan menjauhi perkara syubhat
bahwa Allah SWT akan memberikan ganti
baginya dengan sesuatu yang lebih baik dari apa
yang telah terlewat. Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad di dalam musnadnya dari Abi Qotadah
dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Sesungguhnya tidaklah engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah SWT kecuali
Dia akan memberikan ganti bagimu dengan yang
lebih baik darinya ”.[16]
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam,
semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan
kepada Nabi kita Muhammad saw dan kepada
keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
Oleh: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
[1] Majmu ’ Fatawa: 10/615
[2] Syarah riyadhus Shalihin: 6/168
[3] Shahih Muslim: no: 1599 dan shahih Muslim:
no; 52
[4] Kasyful Astar: 1/85 no: 139 dan dishahihkan
oleh Albani pada kitab shahihul Jami ’ no: 4214
[5] An-Nasa’i: no: 5711
[6] Shahih Muslim: no: 2553
[7] Shahih Muslim: 4/227
[8] Al-Wara’, karangan Al-Marwazi, halaman: 111
[9] Shahih Muslim: no: 988 dan shahih Bukhari:
no: 6477
[10] Shahih Bukhari: no: 4750 dan Shahih Muslim:
no: 2770
[11] Al-Bukhari: no: 2432 dan Muslim: 1070
[12] Al-Bukhari: no: 3842
[13] Al-Bukhari: 3912
[14] Mushannaf Abdur Razzaq: 8/152 no: 14683
[15] Lihat kitab: Al-Ashum Al-Mukhatalitah,
karangan syekh shaleh Al-Ushaimi
[16] Musnad Imam Ahmad: 5/363 dan Al-
Hutsaimi berkata di dalam kitab: Majma ’uz
Zawa’id: 10/296 diriwayatkan oleh Ahmad dengan
sanad-sanadnya dan rijalnya yang merawikannya
adalah rijal dalam kategori shahih. Dan AlBani
berkata di dalam di dalam silsilah Al-Dahifah: 1/62
dan sanadnya shahih dengan syarat muslim
__._,_.___

No comments:

Post a Comment